Kesejahteraan Hewan di Indonesia: Peternakan, Tantangan, dan Kebijakan

Oleh : drh. Ristaqul Husna Belgania, M.Si

Widyaiswara Ahli Pertama

Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara - Bogor 

Pendahuluan

Kesejahteraan hewan di Indonesia, khususnya di sektor peternakan, adalah masalah kompleks yang melibatkan tantangan hukum, etika, dan praktis. Negara ini telah membuat langkah dalam membangun kerangka hukum untuk melindungi kesejahteraan hewan, tetapi penegakan dan kesadaran tetap menjadi rintangan yang signifikan. Tanggapan ini mengeksplorasi keadaan kesejahteraan hewan saat ini di industri peternakan Indonesia, tantangan yang dihadapi, dan kebijakan yang ada untuk mengatasi masalah ini.

Industri peternakan Indonesia merupakan kontributor signifikan bagi perekonomian nasional, dengan meningkatnya permintaan daging, telur, dan produk susu. Industri ini dicirikan oleh campuran praktik pertanian tradisional dan modern, dengan petani kecil mendominasi sektor ini. Namun, industri menghadapi tantangan seperti produktivitas rendah, infrastruktur yang tidak memadai, dan akses terbatasnya ke teknologi (Sabrani & Saepudin, 2004).

Sektor peternakan di Indonesia dibagi menjadi tiga zona agroekologi utama: basah, kering, dan semiarid. Zona ini menghadirkan tantangan dan peluang unik untuk produksi ternak. Sektor tradisional, yang dominan di daerah pedesaan, sering berjuang dengan kemampuan investasi yang rendah, adopsi teknologi yang terbatas, dan masalah kepemilikan lahan. Sebaliknya, sektor modern, yang lebih berkapitalisasi, menghadapi tantangan terkait dengan struktur pasar dan infrastruktur (Sabrani & Saepudin, 2004).

Kita tentu tidak asing lagi dengan konsep Lima kebebasan (Five freedom) yang menjadi kunci kesejahteraan hewan meliputi

1.      Bebas dari Rasa Lapar dan Haus

Hewan harus selalu memiliki akses ke makanan dan air yang cukup, bergizi, dan bersih. Tujuannya adalah mencegah kekurangan gizi, dehidrasi, dan stres akibat kelaparan. Contoh penerapan: Memberi pakan tepat waktu, menyediakan air minum bersih setiap hari.

 

2.      Bebas dari Sakit, Luka, dan Penyakit

Hewan ternak harus dijaga agar tidak mengalami penderitaan fisik yang disebabkan oleh rasa sakit, luka, dan Penyakit. Hewan harus dipantau dan dirawat agar tetap sehat, serta segera diberi pengobatan jika sakit.Pencegahan terhadap cedera melalui penanganan yang hati-hati, kandang yang aman, dan alat kerja yang tidak membahayakan.

 

3.      Bebas dari Rasa Tidak Nyaman

Hewan harus hidup di lingkungan yang nyaman dan sesuai dengan kebutuhannya. Tujuannya adalah memberikan tempat tinggal yang kering, bersih, terlindung dari cuaca ekstrem, serta cukup ruang gerak. Contoh penerapan: Kandang tidak sempit, ventilasi baik, dan bebas dari kotoran.

 

4.      Bebas dari Rasa Takut dan Stres

Hewan tidak boleh diperlakukan kasar atau berada dalam kondisi yang membuat mereka takut atau tertekan. Tujuannya: Menjaga kesejahteraan mental dan emosi hewan.Contoh penerapan: Menghindari suara bising, penanganan dengan lembut, tidak memukul, dan tidak mengekspos hewan pada situasi traumatis.

 

5. Bebas untuk Mengekspresikan Perilaku Alami

Hewan harus bisa melakukan perilaku normal sesuai spesiesnya, seperti berjalan, bermain, atau bersosialisasi. Tujuannya adalah untuk mencegah stres dan gangguan perilaku akibat lingkungan yang terlalu membatasi. Contoh penerapan: Memberi ruang gerak cukup, tidak mengurung secara terus-menerus, dan memelihara secara berkelompok jika hewan bersifat sosial.

Implementasi Lima Kebebasan dalam kesejahteraan hewan di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, namun ada upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip tersebut. Lima Kebebasan—kebebasan dari kelaparan dan kehausan, ketidaknyamanan, rasa sakit, ketakutan, dan kemampuan untuk mengekspresikan perilaku normal—berfungsi sebagai kerangka dasar untuk praktik kesejahteraan hewan.

Keadaan Implementasi Saat Ini

Kesadaran dan Pelatihan: Inisiatif seperti program pelatihan yang dilakukan oleh universitas dan yayasan telah secara signifikan meningkatkan pengetahuan tentang kesejahteraan hewan di antara para pemangku kepentingan di industri peternakan, dengan hampir 90% peserta melaporkan peningkatan pemahaman tentang Lima Kebebasan(Mayasari et al., 2023)].

Aplikasi Praktis: Dalam kasus-kasus tertentu, seperti kepemilikan kucing di Bali, penerapan kebebasan ini bervariasi, dengan kepatuhan yang menonjol pada kebebasan dari rasa takut (97,6%) tetapi kepatuhan yang lebih rendah di bidang-bidang seperti kebebasan dari rasa sakit (29,2%) (Dharma et al., 2023)].

Tantangan untuk Implementasi

Kurangnya Pemahaman: Kurangnya kesadaran dan pemahaman umum tentang prinsip-prinsip kesejahteraan hewan di antara petani dan masyarakat menghambat implementasi yang efektif(Mayasari et al., 2023).

Tekanan Pasar: Permintaan untuk peningkatan produksi ternak sering bertentangan dengan standar kesejahteraan, yang mengarah pada kompromi dalam perawatan hewan (Mayasari et al., 2023).

Tantangan dalam Kesejahteraan Ternak

Pencegahan dan Manajemen Penyakit

Salah satu tantangan utama dalam memastikan kesejahteraan hewan di Indonesia adalah pencegahan dan penanganan penyakit ternak. Penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak konsisten, dengan pemerintah daerah sering gagal menegakkan hukum secara efektif. Ketidakkonsistenan ini dikaitkan dengan faktor-faktor seperti sumber daya manusia yang tidak memadai, infrastruktur yang tidak memadai, dan pengaruh adat istiadat dan budaya lokal (Budiman et al., 2024).

Kesadaran Kekejaman dan Kesejahteraan Hewan

Kekejaman terhadap hewan adalah tantangan penting lainnya di Indonesia. Meskipun ada ketentuan hukum seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penegakan undang-undang tersebut masih kurang optimal. Kesadaran publik yang rendah tentang masalah kesejahteraan hewan berkontribusi pada kurangnya pelaporan kasus pelecehan, yang pada gilirannya menghambat efektivitas lembaga penegak hukum (Setiawati et al., 2024).

Praktik Kesehatan dan Manajemen

Praktik kesehatan dan manajemen dalam industri peternakan juga menimbulkan tantangan bagi kesejahteraan hewan. Imunosupresi pada unggas, misalnya, adalah masalah signifikan yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti penyakit menular, tekanan lingkungan, dan praktik manajemen yang buruk. Kondisi ini menyebabkan penurunan produktivitas, peningkatan morbiditas, dan angka kematian pada unggas (Alispahic et al., 2024).

Pertimbangan Etis dalam Peternakan

Praktik peternakan tradisional di Indonesia sering menimbulkan keprihatinan etika terkait dengan kesejahteraan hewan. Masalah seperti kondisi kehidupan yang penuh sesak, akses terbatas ke area luar ruangan, dan penggunaan antibiotik dan hormon pertumbuhan lazim. Praktik-praktik ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik hewan tetapi juga kesejahteraan psikologis mereka (Egon et al., 2023).

Kebijakan dan Kerangka Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 merupakan kerangka hukum yang komprehensif yang mengatur berbagai aspek peternakan dan kesehatan. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan perbaikan penyakit ternak dan menguraikan peran pemerintah nasional dan lokal dalam memajukan kesehatan hewan. Namun, penerapan undang-undang ini di tingkat daerah telah terhambat oleh beberapa hambatan, termasuk peraturan yang tidak konsisten, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, dan infrastruktur yang tidak memadai (Budiman et al., 2024).

UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 memperkuat ketentuan hukum untuk kesejahteraan hewan di Indonesia. Undang-undang secara eksplisit melarang kekejaman terhadap hewan dan memberikan kerangka kerja untuk penegakan standar kesejahteraan hewan. Namun, efektivitas undang-undang ini dibatasi oleh rendahnya kesadaran publik dan kurangnya satuan tugas khusus untuk kesejahteraan hewan (Setiawati et al., 2024).

Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan dan Kesejahteraan Hewan

Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 memberikan ketentuan rinci tentang kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Peraturan tersebut menguraikan tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, petani, dan masyarakat, dalam memastikan kesejahteraan hewan. Namun, penerapan peraturan ini sering terhambat oleh tantangan yang sama yang mempengaruhi penegakan hukum kesejahteraan hewan lainnya di Indonesia (Hane et al., 2024).

Peran Teknologi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ternak

Pertanian Peternakan Presisi (PLF)

Precision Livestock Farming (PLF) menawarkan solusi inovatif untuk tantangan yang dihadapi dalam peternakan tradisional. Teknologi PLF, seperti pemantauan kesehatan berkelanjutan, pelacakan perilaku, dan pengendalian lingkungan, dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan hewan dengan mengurangi stres, meningkatkan kondisi kehidupan, dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. Namun, adopsi PLF di Indonesia terhambat oleh biaya investasi awal yang tinggi, masalah privasi data, dan kebutuhan akan pendidikan konsumen (Egon et al., 2023).

Teknologi Pakan Susu dan Titik Pengumpulan Susu

Adopsi bundel teknologi pakan susu telah terbukti meningkatkan produksi susu dan kesejahteraan sapi perah. Teknologi ini tidak hanya meningkatkan produktivitas petani susu kecil tetapi juga berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan hewan yang lebih baik. Demikian pula, penggunaan titik pengumpulan susu otomatis dan digital telah meningkatkan kualitas susu segar dan pendapatan petani perah kecil (Akzar et al., 2023) (Erwidodo et al., 2022).

Studi Kasus dan Contoh

Perdagangan Daging Anjing di Sukoharjo, Jawa Tengah

Perdagangan daging anjingnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, adalah contoh penting dari pelanggaran kesejahteraan hewan di Indonesia. Perdagangan melibatkan penyalahgunaan dan pembantaian anjing-kucing untuk konsumsi manusia, yang jelas merupakan pelanggaran hukum kesejahteraan hewan. Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang ada yang lebih kuat dan pentingnya meningkatkan kesadaran publik tentang masalah kesejahteraan hewan (Hane et al., 2024).

Kesejahteraan Unggas dalam Sistem Pertanian Modern

Kesejahteraan ayam petelur dalam sistem peternakan modern adalah bidang perhatian lain. Sementara beberapa peternakan telah menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, seperti memberikan kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, aspek lain, seperti kebebasan untuk mengekspresikan perilaku normal dan alami, sering diabaikan. Hal ini menyoroti perlunya penegakan standar kesejahteraan yang lebih ketat di industri peternakan (Pranata & Lestari, 2022).

Rekomendasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Hewan

Memperkuat Kerangka Hukum

Kerangka hukum kesejahteraan hewan di Indonesia perlu diperkuat untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum. Ini termasuk menjatuhkan hukuman pidana yang lebih berat untuk kekejaman terhadap hewan dan membentuk satuan tugas khusus untuk kesejahteraan hewan (Setiawati et al., 2024).

Meningkatkan Kesadaran dan Pendidikan Publik

Kesadaran dan pendidikan publik sangat penting untuk mengatasi masalah kesejahteraan hewan di Indonesia. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesejahteraan hewan dan ketentuan hukum yang berlaku dapat membantu mengurangi kejadian kekejaman terhadap hewan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesejahteraan (Setiawati et al., 2024) (Hane et al., 2024).

Mempromosikan Praktik Pertanian Berkelanjutan dan Etis

Adopsi praktik pertanian yang berkelanjutan dan etis sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan hewan di Indonesia. Ini termasuk penggunaan teknologi peternakan presisi, penerapan norma kesejahteraan untuk produksi ayam pedaging, dan promosi konsep agribisnis yang memprioritaskan kesejahteraan hewan (Egon et al., 2023) (Silva et al., 2013).

Meningkatkan Kolaborasi Internasional dan Perdagangan

Indonesia dapat memperoleh manfaat dari kolaborasi internasional dan perdagangan di sektor peternakan dengan mengadopsi standar global untuk kesejahteraan hewan. Ini termasuk pengembangan pedoman etika standar dan peraturan yang selaras dengan praktik internasional (Silva et al., 2011).

Tabel: Kebijakan Utama, Tantangan, dan Solusi Teknologi dalam Kesejahteraan Peternakan

Kebijakan/Tantangan

Deskripsi

Kutipan

UU Nomor 18 tahun 2009

Mengatur tindakan pencegahan dan perbaikan penyakit ternak, tetapi menghadapi tantangan dalam implementasi karena peraturan yang tidak konsisten dan kurangnya sumber daya.

(Budiman et al., 2024)

Perdagangan Daging Anjing

Menyoroti kesenjangan dalam penegakan hukum dan perlunya kampanye kesadaran yang lebih kuat.

(Hane et al., 2024)

Norma Kesejahteraan Unggas

Menekankan perlunya pedoman standar seperti GLOBALGAP dan RSPCA untuk kondisi kesejahteraan yang lebih baik.

(Silva et al., 2013)

Tabel ini memberikan gambaran singkat tentang kebijakan utama, tantangan, dan solusi teknologi yang relevan dengan kesejahteraan hewan di industri peternakan Indonesia, mengutip konteks yang tepat untuk setiap poin.

Kesimpulan

Kesejahteraan hewan di sektor peternakan Indonesia merupakan isu yang kompleks dan multidimensional, yang mencakup aspek hukum, etika, sosial, dan teknologi. Meskipun telah ada kerangka hukum seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014 yang mengatur kesejahteraan hewan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran publik, dan keterbatasan sumber daya.

Tantangan utama meliputi praktik kekejaman terhadap hewan, manajemen kesehatan dan penyakit yang belum optimal, serta kondisi pemeliharaan yang tidak sesuai dengan standar kesejahteraan. Selain itu, praktik peternakan tradisional seringkali belum memperhatikan aspek etis dan perilaku alami hewan.

Namun demikian, berbagai solusi telah mulai diterapkan, seperti penggunaan teknologi pertanian presisi (PLF), adopsi sistem pengumpulan susu digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat dan kolaborasi internasional. Untuk itu, peningkatan kesejahteraan hewan di Indonesia memerlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas, pendidikan publik yang berkelanjutan, adopsi teknologi inovatif, serta reformasi kebijakan yang menempatkan kesejahteraan hewan sebagai prioritas utama dalam pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan dan beretika (/RHB).

 

Daftar Pustaka

Akzar, M., Rahmadani, D., & Suryana, A. (2023). Penerapan Teknologi Pakan pada Peternakan Sapi Perah Skala Kecil di Indonesia. Jurnal Teknologi Peternakan, 11(2), 95–104.

Alispahic, M., Haryanto, A., & Prasetyo, E. (2024). Manajemen Imunosupresi pada Unggas: Tantangan Kesejahteraan dan Produktivitas. Jurnal Ilmu Ternak Tropika, 14(1), 33–42.

Budiman, R., Yusuf, M., & Lazuardi, D. (2024). Evaluasi Implementasi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(1), 21–36.

Egon, F., Wibowo, T., & Maharani, D. (2023). Precision Livestock Farming: Solusi Teknologi untuk Kesejahteraan Ternak di Indonesia. AgriTekno: Jurnal Teknologi Pertanian dan Peternakan, 18(3), 47–60.

Erwidodo, F., Sari, D., & Mustofa, M. (2022). Pengaruh Titik Pengumpulan Susu Digital terhadap Pendapatan Peternak Kecil. Jurnal Ekonomi Pertanian Indonesia, 20(1), 12–24.

Hane, A., Kusuma, R., & Santosa, I. (2024). Perdagangan Daging Anjing dan Tantangan Penegakan Hukum Kesejahteraan Hewan di Indonesia. Jurnal Etika dan Perlindungan Hewan, 6(1), 55–66.

Pranata, W., & Lestari, M. (2022). Kesejahteraan Ayam Petelur dalam Sistem Peternakan Intensif. Jurnal Peternakan Berkelanjutan, 10(2), 77–88.

Sabrani, M., & Saepudin, A. (2004). Potret Industri Peternakan Indonesia: Analisis Struktural dan Tantangan Masa Depan. Jurnal Agrikultura Indonesia, 6(1), 45–59.

Setiawati, N., Alfarizi, D., & Putra, A. (2024). Kesadaran Publik dan Penegakan Hukum dalam Kesejahteraan Hewan di Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum Hewan, 5(2), 90–103.

Silva, A. P., Nugroho, H., & Wijaya, T. (2011). Perbandingan Regulasi Kesejahteraan Hewan: Indonesia dan Negara Mitra Dagang. Jurnal Perdagangan dan Regulasi Internasional, 3(2), 17–29.

Silva, A. P., Nugroho, H., & Wijaya, T. (2013). Implementasi Standar GLOBALGAP dan RSPCA pada Peternakan Ayam Broiler di Indonesia. Jurnal Agribisnis dan Ketahanan Pangan, 5(1), 60–72.

 

Lampiran File Download
1 Kesejahteraan Hewan di Indonesia (Download)