Meningkatnya Kesadaran Masyarakat terhadap Pangan ASUH, 61 Juru Sembelih Halal di Brebes Raih Sertifikat Kompeten
Brebes – Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) mendorong perlunya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten pada setiap mata rantai penyediaan pangan asal hewan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara terus memperkuat kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) melalui Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan pada 3–5 Juli 2026 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sebanyak 61 Juru Sembelih Halal mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas 21 peserta sertifikasi baru dan 40 peserta resertifikasi. Peserta berasal dari Kabupaten Brebes serta sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Selama tiga hari, peserta menjalani verifikasi portofolio, ujian tertulis, wawancara, hingga praktik penyembelihan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembangunan SDM yang kompeten menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang berkualitas dan berdaya saing.
"Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi, tetapi juga oleh kualitas produk yang diterima masyarakat. Karena itu, SDM yang terlibat di seluruh rantai pasok pangan, termasuk Juru Sembelih Halal, harus memiliki kompetensi yang terstandar agar mampu menghasilkan pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," tegas Mentan Amran.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti, menegaskan bahwa pengembangan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi merupakan investasi jangka panjang dalam mendukung sistem jaminan pangan nasional.
"Sertifikasi kompetensi merupakan bentuk pengakuan atas kemampuan kerja sekaligus jaminan mutu bagi masyarakat. BPPSDMP terus mendorong lahirnya tenaga profesional di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi yang dilaksanakan bersama UPT. Dengan SDM yang kompeten, kita dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan yang memenuhi prinsip ASUH sekaligus mendukung implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia," ujar Arsanti.
Sementara itu, Mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Brebes, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Budi Santoso, mengatakan Pemerintah Kabupaten Brebes terus berkomitmen memperluas jumlah Juru Sembelih Halal bersertifikat melalui Program Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal Tersertifikasi BNSP yang mulai dijalankan sejak diterbitkannya Instruksi Bupati pada Mei 2026.
"Program ini menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap desa memiliki Juru Sembelih Halal yang kompeten. Ke depan, bimbingan teknis dan sertifikasi akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan. Kami juga menyambut baik rencana kerja sama dengan BBPKH Cinagara dalam penyelenggaraan Training of Trainers (TOT) Juleha guna memperkuat kapasitas pelatih di daerah," ujar Budi.
Dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut, BBPKH Cinagara berperan sebagai penjamin mutu melalui penugasan asesor kompetensi bersertifikat untuk memastikan seluruh proses asesmen berlangsung secara objektif, independen, dan sesuai dengan skema sertifikasi profesi yang berlaku.
Kepala BBPKH Cinagara, Inneke Kusumawaty, menegaskan bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pangan ASUH harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi para Juru Sembelih Halal sebagai ujung tombak dalam menghasilkan pangan asal hewan yang aman dan terjamin kehalalannya.
"Kesadaran masyarakat terhadap pangan ASUH terus meningkat. Karena itu, kualitas SDM di sektor penyembelihan juga harus terus ditingkatkan. Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap Juru Sembelih Halal memiliki kemampuan teknis, memahami aspek kesejahteraan hewan, keamanan pangan, serta memenuhi ketentuan syariat Islam. BBPKH Cinagara berkomitmen menjaga mutu proses sertifikasi melalui asesor yang kompeten sehingga masyarakat memperoleh produk pangan asal hewan yang berkualitas dan terjamin kehalalannya," ujar Inneke.
Ketua LSP Pertanian, drh. Eka Herissuparman, menambahkan bahwa sertifikasi kompetensi tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kemampuan tenaga kerja, tetapi juga menjadi jaminan bahwa proses penyembelihan dilaksanakan sesuai standar nasional.
"Melalui sertifikasi kompetensi, kami memastikan setiap Juru Sembelih Halal tidak hanya memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, tetapi juga mampu menerapkan standar higiene, sanitasi, kesejahteraan hewan, dan keamanan pangan. Dengan demikian, sertifikat kompetensi menjadi jaminan bahwa proses penyembelihan dilakukan oleh tenaga profesional yang mendukung terwujudnya pangan ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," jelas Eka.
Hasil asesmen menunjukkan capaian yang menggembirakan. Seluruh peserta yang mengikuti sertifikasi dinyatakan kompeten setelah memenuhi seluruh unit kompetensi yang dipersyaratkan.
Salah satu asesor BBPKH Cinagara, Heris Kustiningsih, mengatakan bahwa hasil tersebut menunjukkan kesiapan para Juru Sembelih Halal dalam menerapkan standar kompetensi di lapangan.
"Seluruh peserta dinyatakan kompeten setelah melalui proses asesmen yang mengacu pada standar kompetensi nasional. Mereka telah menunjukkan kemampuan yang baik, baik dalam penerapan syariat penyembelihan halal, kesejahteraan hewan, maupun aspek higiene, sanitasi, dan keamanan pangan" ungkap Heris.
Ke depan, sinergi antara Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Brebes, LSP Pertanian, DPD Juleha, dan BBPKH Cinagara akan terus diperkuat, termasuk melalui rencana penyelenggaraan Training of Trainers (TOT) Juru Sembelih Halal. Langkah ini diharapkan mampu mencetak lebih banyak pelatih dan Juru Sembelih Halal yang kompeten sehingga penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal dapat terus terjaga serta menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk pangan yang berkualitas.