Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Perluasan Ruang Lingkup Sertifikasi, Bbpkh Cinagara Hadirkan 38 Bidang Kompetensi Untuk SDM Peternakan

27/04/2026 00:00:00 Admin Satker 87

BBPKH Cinagara terus memperkuat perannya dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor peternakan dan kesehatan hewan melalui penambahan ruang lingkup Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian, BBPKH Cinagara memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kompetensi SDM pertanian. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pertanian dalam mewujudkan SDM pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.
Sejak ditetapkan sebagai TUK pada tahun 2008, BBPKH Cinagara secara konsisten melaksanakan uji kompetensi bagi tenaga teknis peternakan dan kesehatan hewan. Pengalaman ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan sertifikasi yang profesional dan terpercaya.
Penetapan ruang lingkup terbaru ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian, yang dalam pelaksanaannya berada di bawah lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, seluruh proses sertifikasi di BBPKH Cinagara mengacu pada standar nasional yang ditetapkan oleh BNSP, sehingga hasil sertifikasi memiliki pengakuan secara nasional .

 

Dengan penambahan ini, BBPKH Cinagara kini memiliki 38 ruang lingkup sertifikasi kompetensi yang mencakup berbagai bidang penting dari hulu hingga hilir sektor peternakan. Kehadiran ruang lingkup ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi kompetensi sekaligus mendukung program nasional peningkatan kualitas SDM pertanian.
Kepala BBPKH Cinagara, Dr. Inneke Kusumawaty, S.TP., M.P, menyampaikan bahwa perluasan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata BBPKH dalam mendukung program Kementerian Pertanian dan sistem sertifikasi nasional. “Perluasan ruang lingkup sertifikasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat SDM peternakan yang kompeten dan terstandar. Ini juga merupakan bagian dari upaya kita dalam mendukung sistem sertifikasi nasional yang terintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TUK BBPKH Cinagara, drh. Farissa Romadhiyati, M.AFH, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan uji kompetensi telah mengacu pada standar yang ditetapkan secara nasional. “Kami memastikan seluruh proses uji kompetensi berjalan objektif, transparan, dan sesuai standar BNSP. Dengan ruang lingkup yang semakin luas, kami siap memberikan layanan sertifikasi yang lebih optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Adapun 38 ruang lingkup sertifikasi yang tersedia di TUK BBPKH Cinagara adalah sebagai berikut:
1.    Paramedik Jaminan Keamanan Produk Hewan
2.    Paramedik Pengendalian Penyakit
3.    Paramedik Veteriner Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
4.    Paramedik Veteriner Penanganan Reproduksi Hewan
5.    Inseminasi Buatan
6.    Pemeriksa Kebuntingan
7.    Asisten Teknis Reproduksi
8.    Juru Sembelih Halal
9.    Butcher Junior
10.    Butcher Senior
11.    Butcher Master
12.    Pemeriksa Kesehatan Daging
13.    Operator Rumah Potong Unggas
14.    Pengawas Bibit Ternak
15.    Ahli Pengawas Bibit Ternak
16.    Operator Anak Kandang Farm Pullet
17.    Operator Anak Kandang Farm Unggas Petelur
18.    Operator Farm Unggas Pedaging
19.    Operator Kesehatan Unggas / Vaksinator
20.    Supervisor Farm Unggas Pedaging
21.    Operator Penetasan
22.    Operator Sexing / Sexer / Operator Pemilah Jenis Kelamin
23.    Operator Grading Telur Tetas
24.    Operator Pencampur Pakan
25.    Fasilitator Pakan dan Bahan Baku Pakan
26.    Fasilitator Pengawas Mutu Pakan
27.    Supervisor Pengawas Mutu Pakan
28.    Petugas Pengambil Contoh (PPC)
29.    Penyuluh Pertanian Advisor
30.    Penyuluh Pertanian Supervisor Pertama
31.    Penyuluh Pertanian Supervisor Madya
32.    Penyuluh Pertanian Supervisor Muda
33.    Penyuluh Pertanian Fasilitator Terampil
34.    Penyuluh Pertanian Fasilitator Mahir
35.    Penyuluh Pertanian Fasilitator Penyelia
36.    Penyuluh Pertanian Fasilitator Pemula
37.    Fasilitator Ternak Organik
38.    Inspektor Ternak Organik
Perluasan ruang lingkup ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan SDM pertanian yang unggul. Sertifikasi kompetensi tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kemampuan tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem penjaminan mutu nasional di sektor peternakan dan kesehatan hewan.


 
Ke depan, BBPKH Cinagara akan terus berperan aktif dalam mendukung program Kementerian Pertanian serta sistem sertifikasi nasional melalui penguatan pelatihan dan sertifikasi, guna mencetak SDM peternakan yang profesional, kompeten, dan berdaya saing tinggi. (FR)