Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Penguatan Kinerja Puskeswan Melalui Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Sdm Petugas

19/08/2025 10:55:46 Admin Satker 547

Oleh Dr.drh Euis Nia Setiawati, MP

 

Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan (Pemerintah RI, 2009) mengamanatkan bahwa pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan. Dalam jabaran lebih lanjut, urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan kesehatan hewan diemban oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat melalui otoritas veteriner dalam kerangka sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswannas). Sementara itu, pelayanan kesehatan hewan meliputi jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Sistem kesehatan hewan merupakan integrasi seluruh kegiatan aspek kesehatan hewan yang dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Lebih lanjaut sistem kesehatan hewan dapat dianggap sebagai barang publik yang dampaknya untuk kepentingan orang banyak (public goods as a public investment priority), tentunya berkaitan dengan upaya dalam mengatasi penyakit - penyakit hewan menular (emerging and re-emerging diseases) yang dapat menjangkau dan melampaui seluruh negara, orang, dan generasi.

 

Puskeswan merupakan salah satu ujung tombak, dimana institusi ini berhadapan langsung dengan usaha peternakan baik skala rakyat maupun komersial dalam aspek kesehatan hewan/masyarakat, epidemiologi, informasi/darurat siaga, dan jasa veteriner. Jumlah sumberdaya manusia di Puskeswan paling sedikit delapan orang dengan rincian sebagai berikut : (1) satu orang dokter hewan; (2) dua orang paramedik veteriner; (3) empat orang tenaga teknis (asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan, inseminator, dan vaksinator); dan (4) satu orang staf administrasi (Ditjennak, 

2008). Tugas pokok Puskeswan adalah memberikan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan hewan sehingga produksi dan reproduksi ternak dapat ditingkatkan secara optimal. Salah satu penguatan kinerja Puskeswan dapat dicapai dengan strategi peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) petugas.

 

Peran Puskeswan tentunya mencakup semua lini kesehatan hewan baik ruminansia (besar dan kecil) maupun unggas. Untuk hewan ruminansia, peran yang cukup menonjol antara lain terkait dengan pelayanan inseminasi buatan, proses kelahiran, dan penanganan penyakit. Sementara itu, peran kesehatan hewan unggas lebih banyak berhubungan dengan jenis unggas pekarangan (backyard poultry). Peran tersebut sebetulnya relatif kurang begitu mengemuka karena pemeliharaan unggas pekarangan sendiri masih bersifat sambilan dengan pola non-intensif. Peran Puskeswan baru terlihat menonjol apabila ada kegiatan untuk unggas pekarangan misalnya melalui program vaksinasi. motivasi petugas Puskeswan dihadapkan pada multi tugas pelayanan kesehatan untuk semua hewan, kurang kuatnya akses ke peternak dan perusahaan.

 

Salahsatu upaya   penguatan kinerja Puskeswan dapat ditempuh melalui peningkatan kapasitas (capacity building) sumberdaya manusia (human resource) petugas Puskeswan. Dalam arti khusus, sebagai piranti lunak (software) penguatan kinerja Puskeswan. Strategi yang paling sesuai dalam peningkatan kapasitas sumberdaya manusia adalah melalui pelatihan (training) karena aktivitas ini dapat dianggap sebagai suatu proses transformasi pengetahuan, pengalaman, dan sikap yang bermanfaat bagi petugas Puskeswan. Fokus pelatihan diarahkan agar petugas Puskeswan lebih mandiri secara profesional (independent professional) yang responsif terhadap tantangan dan peluang pembaharuan dalam pembangunan (updated of development) khususnya terkait dengan aspek kesehatan hewan. Pelatihan sumberdaya manusia petugas Puskeswan seyogianya dilakukan sesuai kebutuhan dalam konteks peningkatan profesionalisme kemandirian petugas Puskeswan baik teknis maupun non-teknis. Materi pelatihan teknis meliputi aspek pengetahuan dan pengendalian kesehatan hewan sedangkan materi pelatihan non-teknis mencakup aspek pelayanan kesehatan hewan. Dalam pelaksanaannya, pelatihan harus didukung oleh semua pihak baik pemerintah, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun lembaga profesional terkait lainnya. Kendati selama ini beberapa pelatihan telah diberikan, tetapi pada dasarnya kegiatan pelatihan tidak boleh terputus dan berhenti. Hal demikian ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia petugas Puskeswan dan sekaligus untuk menjawab tantangan dalam konteks dinamika penyakit dan kesehatan hewan. Hakikat dari definisi pelatihan perlu dijadikan perhatian agar materinya bermanfaat bagi petugas dalam penguatan kinerja Puskeswan. Dengan kata lain, materi hasil pelatihan seyogianya dapat diimplementasikan baik secara langsung maupun tidak langsung atau paling tidak guna pengayaan ilmu dan kreativitas petugas yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan baik dengan atau 

tanpa dukungan fasilitas infrastruktur lengkap terutama pada saat darurat wabah penyakit. Untuk itu, kerangka logis (logical framework) serta pengawasan dan penilaian (monitoring and evaluation) suatu pelatihan baik yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan perlu dilakukan agar hasil dan dampaknya (ouput and outcome) dapat bermanfaat bagi setiap petugas Puskeswan sesuai dengan tujuan dan arah (objective and goal) dari pelatihan itu sendiri. Di masa mendatang, sebaiknya peran Puskeswan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan aspek kesehatan hewan semata, tetapi juga berperan untuk menjadikan usaha peternakan mengikuti sistem pengeloaan yang baik (good practices).

 

Demikian tulisan ini disampaikan semoga dengan Penguatan kinerja Puskeswan sebagai ujung tombak kesehatan hewan melalui Pelatihan, akan tercipta  SDM Puskeswan  yang Hebat , sigap, akurat dan bermamfaat di lapangan yang pada ahirnya   berdampak positif bagi perbaikan Siskeswannas. Puskeswan menjadi ujung tombak pelayanan dan penanganan kesehatan hewan yang tertata baik, mudah diakses, dan dipercaya oleh peternak baik skala rakyat maupun skala komersial.