Standar Pelayanan Publik
Standar Pelayanan Publik BBPKH Cinagara
Standar Pelayanan Publik (SPP) Revisi III BBPKH Cinagara Tahun 2025 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa. SPP ini ditetapkan pada 3 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen BBPKH Cinagara untuk memberikan pelayanan yang jelas, transparan, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan BBPKH Cinagara meliputi:
-
Penyelenggaraan Pelatihan di bidang pertanian, peternakan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner.
-
Kerja Sama Pelatihan, termasuk ketenagaan.
-
Sertifikasi Profesi di bidang pertanian, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner.
-
Layanan Pendukung, meliputi pemanfaatan teknologi dan informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, penyewaan mess dan auditorium/hall, konsultasi agribisnis, magang/PKL, studi banding, PPID, dan eduwisata.
Setiap layanan memiliki standar yang mencakup dasar hukum, jam pelayanan, persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, mekanisme pengaduan, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja, serta janji pelayanan.
Komitmen Pelayanan
BBPKH Cinagara berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta memberikan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, maupun masukan melalui kanal yang telah disediakan.
Janji Pelayanan – TUNTAS:
T – Tanggung Jawab
U – Usaha perbaikan yang terus menerus
N – Niat yang ikhlas
T – Tepat sasaran
A – Akurat sesuai standar yang ditetapkan
S – Senyum dalam pelayanan.
SPP Revisi III BBPKH Cinagara Tahun 2025 menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik dan dapat disempurnakan sesuai kebutuhan serta perkembangan teknologi.