Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Hak Asasi Hewan

03/09/2025 13:32:38 Admin Satker 27

Gambar 1. Sapi Perah Mengosumsi Pakan Hijauan

(Sumber : BBPTU Baturaden)

HAK ASASI HEWAN

Oleh : Dayat Hermawan (Widyaiswara Madya – BBPKH Cinagara)

 Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan dan kemandirian.

Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan ketahanan pangan asal hewan.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Sedangkan ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Hak asasi hewan adalah konsep yang menuntut pengakuan terhadap hak-hak hewan untuk bebas dari kekejaman dan eksploitasi. Pelanggaran terhadap hak asasi hewan masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti dalam industri peternakan, perburuan liar, dan hiburan....Selengkapnya...

 

Lampiran
1 Hak Asasi Hewan (HAH) Lihat (Download)